datanews.id -Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang
Sosial masih menghadapi berbagai tantangan yang signifikan di tingkat pemerintah daerah.
Berbagai permasalahan ini mencakup kurangnya fasilitas, keterbatasan anggaran, hingga masalah sumber daya manusia dan sarana prasarana yang belum memadai.
Dalam Rapat Koordinasi Asistensi dan Supervisi Mengintegrasikan dan Menerapkan
SPM Bidang
Sosial yang berlangsung selama dua hari, 16-17 Mei 2024, Direktur SUPD III,
Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, TB. Chaerul Dwi Sapta, menyampaikan pentingnya
SPM Bidang
Sosial sebagai urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi hak setiap warga negara.
"
SPM Bidang
Sosial adalah prioritas bagi penyelenggara pemerintahan daerah serta prioritas belanja daerah," ujar Chaerul, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (21/5).
Dalam sambutannya, Chaerul mendorong pemerintah daerah untuk mencapai target penerapan
SPM Bidang
Sosial sebesar 100%, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029.
Di sisi lain, , Chaerul juga turut mengapresiasi
Pemda atas pencapaian target Indeks Prestasi (IP) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang
Sosial sebesar 100% pada tahun 2023. Pencapaian IP
SPM Bidang
Sosial sebesar 100% oleh pemerintah daerah adalah suatu prestasi yang luar biasa.
"Ini menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam memprioritaskan pelayanan dasar bagi warga negara," ungkapya.
Chaerul juga menyampaikan bahwa, percepatan penerapan
SPM Bidang
Sosial memerlukan kolaborasi dan kerjasama lintas sektor, termasuk dunia usaha, masyarakat, dan akademisi, untuk mengatasi masalah sosial yang ada.