Dewan Penasehat PWI Pusat Kirim Surat Teguran kepada Ketua Umum PWI Pusat

Wiliyam Faisal
datanews.id -Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengirimkan surat teguran kepada Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, terkait peranan dan kedudukan Dewan Kehormatan. Surat yang ditandatangani oleh Ilham Bintang sebagai Ketua Dewan Penasehat dan Wina Armada sebagai Sekretaris Dewan Penasehat, menekankan pentingnya independensi dan otoritas Dewan Kehormatan dalam menjalankan tugasnya.

Dalam surat bernomor 02/5/N-DP/2024 tersebut, Dewan Penasehat menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, Dewan Penasehat berhak memberikan nasihat kepada Pengurus Harian PWI Pusat, baik diminta maupun tidak diminta. Surat ini merespons masalah internal yang sedang dihadapi oleh Ketua Umum dan jajaran Pengurus Harian PWI Pusat.

Dewan Penasehat menyoroti secara filosofis dengan mengingatkan, pembentukan dan pengaturan peranan serta kedudukan Dewan Kehormatan PWI dirancang untuk bersifat independen, baik secara internal maupun eksternal. Hal ini bertujuan agar Dewan Kehormatan dapat menjatuhkan keputusan dengan bebas dan tanpa intervensi dari pihak manapun, baik dari dalam maupun luar organisasi.

Lebih lanjut, Dewan Penasehat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam PD, PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), hanya Dewan Kehormatan yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut. Ketentuan ini dirumuskan untuk mencegah adanya intervensi dari lembaga atau individu lain dalam keputusan organisasi.

Dalam surat tersebut, Dewan Penasehat juga menekankan, tidak ada pihak luar, termasuk pemerintah dan penegak hukum, yang dapat mencampuri urusan etik dan organisasi PWI. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga independensi dan integritas organisasi dalam menjalankan tugasnya.

Surat teguran ini juga merespons keberatan dan somasi dari Ketua Umum dan Sekjen yang disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Untung Kurniadi, Prasetyo Utomo, dan Firmansyah, pada 14 Mei 2024. Dewan Penasehat menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan filosofi pembentukan Dewan Kehormatan dan kewenangannya, serta dapat memberikan kesan negatif bahwa keputusan Dewan Kehormatan dapat diintervensi oleh pihak luar.

Sebagai bagian dari nasihatnya, Dewan Penasehat meminta dengan sangat hormat agar Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan yang telah diambil oleh Dewan Kehormatan. Mereka menekankan, langkah-langkah perlawanan terhadap keputusan Dewan Kehormatan tidak sepatutnya dilakukan dan diharapkan tidak akan terulang di masa mendatang.

Dewan Penasehat mengakhiri suratnya dengan harapan agar Pengurus Harian PWI Pusat dapat menjaga integritas dan independensi organisasi serta mematuhi ketentuan yang berlaku demi kelangsungan dan kredibilitas PWI sebagai organisasi wartawan yang terhormat. (ril)

Penulis
: admin

Tag:

Berita Terkait

Berita

SKK Migas Perwakilan Sumbagut Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang

Berita

Tokoh Pers Nasional Zulmansyah Sekedang Wafat, PWI Kehilangan Figur Strategis

Berita

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Berita

Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

Berita

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Berita

HPN 2026 Banten, Rombongan PWI Riau Meriahkan Jalan Sehat