datanews.id - Upaya preventif masih terus gencar dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh melalui Deteksi Dini Tes Urine di instansi pemerintah. Kali ini, seluruh pegawai Ombudsman Perwakilan Provinsi Aceh menjalani pemeriksaan tes urine di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Aceh, Selasa (12/9/2023).
Kepala
BNN Kota Banda Aceh, Masduki, S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk pengecekan dan pengawasan internal
Ombudsman Provinsi Aceh terhadap para pegawai dalam upaya penanganan permasalahan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
"
Ombudsman sebagai pelayan Publik, tentu harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Oleh karenanya, lingkungan kerja pun harus benar-benar bersih dari jeratan penyalahgunaan narkoba", ungkap Masduki.
Tim
BNN Kota
Banda Aceh yang dipimpin oleh Pj. Seksi P2M, Susi Erlita, SKM diterima langsung oleh Kepala perwakilan
Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty.
Beliau menyampaikan pelaksanaan kegiatan deteksi dini melalui tes urine kepada seluruh pegawai
Ombudsman ini merupakan wujud dukungan
Ombudsman terhadap Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN dan juga untuk memastikan bahwasanya Pegawai
Ombudsman bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh juga mendukung rencana Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota
Banda Aceh untuk melakukan
Tes Urine bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan stakeholder yang ada di Kota Banda Aceh.
"Deteksi dini melalui tes urine harus dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai di pemerintahan maupun swasta terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran barang haram tersebut" Ujar Dian.
Dian juga menambahkan, maraknya peredaran narkoba di Aceh perlu disikapi serius oleh Pemerintah Daerah. Dengan demikian, sebagai Abdi Negara, ASN harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, seluruh pegawai
Ombudsman Perwakilan Provinsi Aceh bersih dari penyalahgunaan narkotika. (riz)