datanews.id - Masyarakat tempatan atau sekitar menggugat perusahaan PT Salim Ivomas
Pratama TBK yang berdomisili di wilayah Kecamatan Balai Jaya, gugatan
tersebut diajukan di Pengadilan Negeri di Kelurahan Banjar Dua, Belas
Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Gugatan
ini diajukan masyarakat dikarenakan selama ini PT Salim Ivomas Pratama
TBK diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu tidak
pernah melakukan kewajibannya memberikan Kebun Plasma sebanyak 20 persen
kepada masyarakat sekitar atau tempatan.
Gugatan ini atas nama
mewakil masyarakat yaitu, Khofipah Dinda Syahputri, Arman JM, Sarianto,
Sutaryo Untung, melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan dengan perkara
Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar atau disebut FPKMS.
Adapun
sebagai tergugat Satu yaitu PT Salim Ivomas Pratama TBK dan tergugat
Dua yaitu Kementrian ATR /BPN CQ BPN Riau Kementrian Pertanian dengan
nomor Perkara 30/Pdt/G/2023/PN Rohil.
Dalam sidang pertama yang
digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (8/6/2023)
masih dalam pemeriksaan berkas penggugat dan tergugat, kehadiran PT
Salim Ivomas Pratama sebagai tergugat yang diwakilkan oleh kuasa
hukumnya yang bernama Kairul dianggap Hakim Ketua Sidang tidak hadir,
meskipun dirinya hadir saat sidang.
Adapun persoalannya, Hakim
Ketua sidang mengatakan bahwa berkas PT Salim Ivomas Pratama TBK yang
dibawak oleh kuasa hukum tidak dapat menunjukkan Akta Pendirian
Perusahaan, akibat dari itu Hakim Ketua sidang mengatakan sidang ditunda
sampai dua minggu kedepan.
Usai sidang ditunda, Kairul Kuasa
Hukum PT Salim Ivomas Pratama TBK saat dikonfirmasi awak media terkait
mengapa dirinya tidak dapat menunjukan Akta Pendirian Perusahaan,
dirinya menjawab tidak ada hak diberikan perusahaan untuk menjawab
pertanyaan wartawan.
Ditempat yang sama masyarakat sebagai
penggugat melalui Kuasa Hukumnya Fahmi Riau Yanto Simamora SH MH
mengatakan bahwa kehadiran dirinya dalam sidang merupakan sebagai Kuasa
Hukum dari masyarakat untuk menggugat PT Salim Ivomas Pratama TBK.
Terkait
ditundanya sidang dirinya mengatakan dikarenakan Kuasa Hukum dari PT
Salim Ivomas Pratama TBK tidak dapat menunjukkan Akta Pendirian
Perusahaan sehingga Hakim Ketua Sidang menganggap tidak hadir dan tidak
bisa ditunjuk sebagai mewakili perusahaan.

Pantauan
awak media dalam persidangan tampak ramai yang hadir masyarakat untuk
memberikan dukungan bagi penggugat dan tampak hadir juga pengurus
Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (ALMASRI) bersama Tim Kuasa Hukum,
sidang berlangsung tertib dan aman.