Benarkah Nikah Siri di Kota Pekanbaru Bisa Dapatkan Buku Nikah? Berikut Faktanya

datanews.id
Foto: Endi
DPRD Kota Pekanbaru saat mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rabu lalu.
datanews.id -

DPRD bersama Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (adminduk) melalui Sidang Paripurna pada Rabu (4/1/2023) lalu. Perda ini sempat membuat salah paham karena sempat berkembang isu, untuk memberikan buku nikah pasangan nikah siri.

Disdukcapil Kota Pekanbaru membantah informasi yang mengatakan bahwa pasangan nikah siri bisa mendapatkan buku nikah itu diatur dalam Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

"Kami tegaskan bahwa pasangan yang menikah siri di Kota Pekanbaru akan mendapat buku nikah, itu tidak ada tercantum dalam Perda. Namun pasangan yang menikah siri akan mendapat buku nikah apabila telah dilakukan isbat nikah. Syarat dan mekanisme serta kewenangan untuk pelaksanaan isbat nikah sampai terbitnya buku nikah ada pada Pengadilan Agama dan KUA. Bukan pada Disdukcapil," tegas Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita melalui Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Murdinal Guswandi, Senin (9/1/2023).

"Nah, buku nikah yang terbit itu baru dibawa ke Disdukcapil untuk dicatatkan sebagai dasar menetapkan status perkawinan pada Kartu Keluarga menjadi kawin tercatat dan juga menjadi dasar penulisan nama ayah dan ibu pada akta kelahiran anak. Jadi tidak ada disebutkan dalam Perda tersebut bahwa nikah siri bisa mendapatkan buku nikah," jelasnya.

Tujuan Perda ini diperbaharui atas Perda yang lama adalah semangat Pemerintah Kota Pekanbaru bersama DPRD untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara terintegrasi, profesional dan berkesinambungan dalam upaya optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan.

"Dengan adanya penyelenggaraan administrasi kependudukan yang terintegrasi dan akuntabel maka kesulitan dan kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan dapat teratasi dengan sistem dan program yang melembaga dan profesional serta hal ini juga sebagai bukti hadirnya Pemerintah Kota Pekanbaru dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kota Pekanbaru," ujar Murdinal.

Murdinal menjelaskan, ada beberapa point perubahan dalam Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan tersebut. Berikut Rinciannya:

1. Menghapuskan Denda-Denda atau sanksi Administrasi. DPRD bersama Pemko Pekanbaru sepakat menghapus denda-denda atau sanksi.

Hal ini sejalan dengan arahan Dirjen Dukcapil dan beberapa daerah juga telah menghilangkan denda-denda itu sehingga tidak lagi membebankan masyarakat.

2. Pelayanan Online Lebih Dimaksimalkan

Di dalam pasal terbaru dalam Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini juga mengatur bagaimana melakukan percepatan pelayanan berbasis elektronik seperti website sipenduduk.pekanbaru.go.id dan aplikasi lainnya akan lebih dimaksimalkan oleh Disdukcapil Kota Pekanbaru.

3. Percepatan Standar Pelayanan

Sebagai penyelenggara administrasi kependudukan, Disdukcapil Kota Pekanbaru diharapkan mampu mempercepat Standar Pelayanan semua dokumen kependudukan selesai dalam 1x24 jam.

4. Mempermudah Kepemilikan Dokumen Kependudukan



Tag:

Berita Terkait

Berita

Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Rohil Terkait 4 Ranperda Usulan Pemerintah

Berita

8 Fraksi DPRD Rohil Sampaikan Pandangan Umum Atas 4 Ranperda Usulan Pemerintah

Berita

DPRD Rohil Terima 4 Ranperda Usulan dari Pemerintah

Berita

Komisi III Rapat dengan Disdik Pekanbaru Bahas Jadwal Belajar Sekolah Selama Bulan Ramadhan

Berita

DLHK Pekanbaru Dipanggil Rapat Komisi IV Bahas Masalah Sampah dan THL

Berita

Kapolres Rohil Ancam Tindak Tegas Pelaku Pidana Perdagangan Orang