Sigli - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli rutin menggelar razia terhadap narapidana guna mencegah peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam di dalam rutan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum RI.
Kepala
Rutan Kelas IIB Sigli, Abdul Hamid, Kamis (7/5/2026), mengatakan razia dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap peredaran narkoba dan penggunaan handphone oleh warga binaan.
"Ini merupakan kegiatan rutin mengacu pada surat perintah dari Ditjen Pemasyarakatan pusat dan Kanwil untuk melakukan razia delapan kali dalam sebulan," ujarnya.
Ia menegaskan seluruh petugas rutan menjalankan tugas sesuai aturan dan disiplin yang telah ditetapkan, khususnya dalam pembinaan dan pengawasan narapidana.
Saat ini,
Rutan Sigli menampung sebanyak 244 narapidana yang mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, seperti penguatan nilai-nilai agama, hortikultura, dan olahraga.
Selain itu, pihak rutan juga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan maupun keluarga yang datang berkunjung.