Massa Desak Kapoldasu Ungkap Tuntas Kasus PPPK Madina

datanews.id

datanews.id - Puluhan massa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) Kabupaten Madina menggeruduk Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu) menuntut penuntasan kasus hukum seleksi penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Kabupaten Madina tahun 2023.

Massa yang mengaku aksi jilid ke VII ini datang seusai Shalat Jum'at (11/10/2024) dan langsung menuju gerbang Mapoldasu serta terlihat kompak menyanyikan lagu yel perjuangan dan membawa puluhan poster berisi kecaman kepada pihak terkait atas kisruh PPPK yang terus menuai sorotan publik.

Koordinator Aksi Pajarur Rohman Nasution, menyatakan pihaknya mendukung penegakan supremasi hukum atas kasus PPPK Kabupaten Madina secara profesional dan transparan.

"Kita mendukung komitmen Kapoldasu dalam penegakan hukum (law enforcement) secara transparan dan berkeadilan. Publik sangat menaruh harapan besar kepada Kapolda untuk jangan setengah hati, tapi harus lebih serius menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum kasus PPPK Kabupaten Madina ke depan pengadilan," ujarnya.

Dijelaskan, kronologi biang kerok kisruh PPPK Kabupaten Madina bermula dari surat Bupati Madina Nomor 800/3018/BKPSDM/2023 yang mengusulkan SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan). Tapi dalam prakteknya SKTT tersebut dinilai sarat masalah, manipulatif, curang dan beraroma KKN.

"Kita mendesak Kapoldasu untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan para aktor intelektual yang diduga kuat berperan sebagai dalang kisruh PPPK Madina seperti Bupati/Wakil Bupati/Sekda Kabupaten Madina dan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka baru kasus PPPK Madina," ujar Pajar.

Pihaknya juga mendesak Kapoldasu untuk lebih profesional, transparan dan jangan bersikap diskriminatif dan pilih kasih dalam penegakan supremasi hukum seleksi PPPK.

"Kita mengetahui bahwa Bupati Batubara Zahir telah ditetapkan sebagai tersangka kasus PPPK Kabupaten Batubara. Kenapa ada diskriminasi dan ketimpangan hukum? Kita minta agar Kapoldasu segera menetapkan Bupati Madina HM JSN sebagai tersangka baru kasus PPPK Madina Tahun 2023, karena Bupati adalah orang paling bertanggung jawab dan berwenang penuh dalam polemik PPPK ini," tegas Pajar yang juga aktivis PMII ini.

Pada bagian lain, AMP2K juga meminta KPK, Kompolnas, Kapolri, Komisi III DPR RI untuk memberikan atensi penuh dan menurunkan tim investigasi atas desas desus yang berkembang di tengah masyarakat, terkait rumor atau issue tentang dugaan praktek jual beli (transaksional) untuk menutupi kasus PPPK Madina oleh Bupati dengan angka 25-30 Milyar yang diduga dilakukan oleh inisial E, dan uangnya diduga diboyong dari salah satu rumah sakit di Panyabungan.

Ditambahkan pendemo, bahwa kisruh seleksi PPPK Madina Tahun 2023 merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime), pihaknya meminta Kapoldasu untuk lebih tegas untuk membongkar dan mengusut tuntas praktek penyalahgunaan jabatan dan wewenang (abused of power) dan konspirasi (persekongkolan kotor) yang ditata secara sistematis, terstruktur dan massif, praktek gratifikasi, dan KKN para sindikat mafia PPPK Madina dan kasus PPPK Madina jangan hanya menumbalkan 6 terdakwa (eks Kadis Pendidikan Madina, Kepala BKD Madina dkk).

Pajar yang juga mahasiswa Pasca Sarjana UIN Suska ini menjelaskan, status tersangka Ketua DPRD EEL harus diproses secara lugas dan tegas.

"Kenapa EEL masih bebas berkeliaran di luar dan tidak ditahan, kenapa berkasnya terus bolak balek dari pihak Poldasu dan Kejatisu dan sampai saat ini belum lengkap P21. Ini pertanyaan besar publik yang harus diungkap tuntas. APH jangan jangan main lempar bola dan terkesan tidak serius dalam kasus EEL ketua Gerindra Madina ini," kesalnya.

Ditambahkan, EEL selaku Ketua DPRD Madina diminta segera meletakkan jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, etika, hirarki jabatan dan konstituen. "Kami tidak sudi hak kami diwakili seorang yang berstatus tersangka," teriaknya.

Disebutkan juga, Poldasu harus mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD lainnya seperti MF, BN yang terindikasi kuat sebagai pemain/calo dalam seleksi PPPK. Bahkan pengakuan seorang oknum pengacara RR telah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum anggota DPRD MF untuk meloloskan keluarganya.

Aksi massa berlangsung tertib dan damai, diterima oleh Kanit III Dirkrimsus Poldasu Sumut. Disebutkan, Poldasu telah bekerja keras untuk mengungkap kasus PPPK Kabupaten Madina secara transparan.

Pihaknya juga berjanji, akan melakukan penyelidikan lebih jauh terkait informasi yang disampaikan.

Tentang penetapan tersangka baru, merupakan ranah penyidik bila ditemukan bukti yang cukup.

Setelah mendengarkan penjelasan Kanit, para pendemo pun membubarkan diri dengan tertib dan berjanji akan melakukan demo dengan eskalasi lebih besar bila aspirasi mereka belum direspon secara bijak pihak terkait.


Penulis
: Magrifatulloh Lubis

Tag:

Berita Terkait

Berita

IMA Madina Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi Mahasiswa Mandailing Natal di Perantauan

Berita

Empat Posisi Dijajaran Kejari Madina Dimutasi, Ini Daftarnya...

Berita

PMII Madina Desak Pemerintah Tertibkan 120 Penyedia Wifi Illegal

Berita

5 Amalan Pahalanya Setara Inadah Haji

Berita

Hukum Menghajikan Orang yang Sudah Meninggal

Berita

Mengapa Mereka Dendam Kepada Haramain